Kerugian Negara Rp1,8 M, Besok Sidang Perdana Mantan Kepsek SMK Pencawan

Sebarkan:

 



Ketua PN Medan Victor Rumahorbo dan dokumen foto kedua terdakwa. (ROBS/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan Restu Utama Pencawan dan  Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana BOS dijadwalkan menjalani sidang perdana.


Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Victor Rumahorbo lewat pesan teks, awal pekan lalu membenarkan dirinya telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi kedua terdakwa.


"Pak M Nazir sebagai hakim kedua didampingi anggota majelis pak Mohammad Yusafrihardi Girsang dan bu Rurita Ningrum," katanya.

Secara terpisah juga Humas III PN Medan juga Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring, menginformasikan bahwa majelis hakim telah menetapkan persidangan perdana, Senin besok (4/9/2/23).


Dana BOS


Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Mochamad Ali Rizza beberapa pekan lalu mengatakan, kedua terdakwa diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. 


Juru Bicara Kejari Medan itu menambahkan, SMK Swasta tersebut mendapatkan dana BOS TA 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000. 


Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.


"Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000," katanya.


Baik Restu Utama Pencawan maupun Ismail Tarigan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar